JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015 hingga 2016. Pada Senin (24/2/2025), penyidik memeriksa lima orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Kelima saksi yang diperiksa antara lain AMS, Kepala Pabrik PT Permata Dunia Sukses Utama; GPS, Manager Accounting PT Permata Dunia Sukses Utama; HR, Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Sekretariat Badan Ketahanan Pangan; IA, Head Legal/HRD & GE Manager PT Kebun Tebu Mas; serta DM, Kepala Sub Divisi Tebu, Kopi, dan lainnya di PTPN III sejak tahun 2020 hingga sekarang.
Dugaan Penyimpangan dalam Importasi Gula
Penyidik menduga adanya penyimpangan dalam proses importasi gula, termasuk kemungkinan adanya rekayasa perizinan, penetapan kuota yang tidak transparan, serta keterlibatan sejumlah pihak dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini berkaitan dengan tersangka TWN dan pihak lainnya yang kini tengah dalam penyidikan lebih lanjut.
Pemeriksaan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengungkap secara tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam skandal ini.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasus dugaan korupsi dalam importasi gula ini menjadi perhatian serius karena menyangkut sektor strategis yang berdampak langsung pada stabilitas harga dan ketahanan pangan nasional. Kejaksaan Agung berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan masyarakat.
Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mengarah kepada pihak-pihak tertentu. Dengan pemeriksaan lanjutan dan bukti yang semakin lengkap, diharapkan kasus ini segera menemui titik terang serta para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Komentar