JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Hal ini disampaikan Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Senin (13/1/25).
Pemeriksaan ini terkait dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya. Ketiga saksi yang dimintai keterangan adalah:
- BPH, Kepala Divisi KL3H periode 1 Januari hingga 2 Januari 2022.
- CIR, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang yang menjabat sejak 6 Maret 2020 hingga kini.
- RHD, Kepala Bidang Reklamasi dan Pasca Tambang periode 1 Juli hingga 5 Maret 2020.
“Para saksi diperiksa untuk menggali informasi dan memperkuat bukti dalam kasus yang menyita perhatian publik ini,” kata Febrie.
Penyidikan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk menelusuri dugaan korupsi yang terjadi selama bertahun-tahun di sektor komoditas strategis nasional.
Fokus Pemeriksaan
Febrie menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi pemberkasan dan memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut. Dugaan tindak pidana korupsi ini disebut-sebut melibatkan tata kelola yang tidak transparan dalam proses tata niaga komoditas timah di IUP PT Timah Tbk.
“Kehadiran ketiga saksi diharapkan dapat membantu jaksa penyidik dalam mengungkap pola praktik ilegal yang menyebabkan potensi kerugian negara,” ujarnya.
Penegakan hukum di sektor tambang menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap ekonomi dan lingkungan.
Kasus yang menyeret PT Refined Bangka Tin ini mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang, pelanggaran prosedur, serta praktik yang diduga merugikan negara. Tim jaksa penyidik terus menggali bukti tambahan untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya ini merupakan komitmen dalam memberantas korupsi di sektor tambang dan sumber daya alam. Pemeriksaan saksi akan dilanjutkan secara intensif untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan.
Dalam perkembangan kasus ini, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya pemberantasan korupsi.
“Transparansi dan kerja sama semua pihak diharapkan dapat menciptakan tata kelola tambang yang lebih baik dan berintegritas,” pungkasnya.
Komentar