JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menyampaikan informasi ini dalam keterangan resmi, Jumat (20/12/24).
Ketiga saksi yang diperiksa adalah AA, mantan Direktur Utama PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) periode 24 Agustus 2016 hingga 24 April 2020; IKHP, Kepala Biro Hukum dan Organisasi di Kementerian Perekonomian RI; dan YEND, Pegawai Negeri Sipil sekaligus Analis Perdagangan Ahli Muda di Subdit Barang Kehutanan Kelautan Perikanan Direktorat Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI sejak 2022.
Pemeriksaan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara atas nama Tersangka TTL dan kawan-kawan. Dugaan korupsi ini terkait penyalahgunaan wewenang dalam proses impor gula yang melibatkan pihak-pihak di Kementerian Perdagangan.
Tujuan pemeriksaan adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini mencerminkan upaya Kejaksaan Agung untuk menindak tegas dugaan korupsi, terutama yang berpotensi merugikan negara dalam sektor perdagangan strategis seperti impor gula. Proses hukum terus dilanjutkan demi memastikan transparansi dan akuntabilitas di berbagai instansi terkait.
Dengan langkah ini, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam memberantas korupsi dan mendorong terciptanya tata kelola yang baik di sektor pemerintahan dan perdagangan nasional.
Komentar