JAM PIDSUS Ungkap Perkembangan Kasus Dugaan Tipikor Proyek Perkeretaapian Medan, Ini Rinciannya!

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memberikan konfirmasi mengenai perkembangan terbaru dalam kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api Besitang – Langsa di Balai Teknik Perkeretaapian Medan yang berlangsung dari tahun 2017 hingga 2023. Terdapat 7 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Hal ini disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H.,M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) dalam keterangan rilis yang diterima redaksi, pada Senin (1/7/24).

Example 300x600

Menurut laporan hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP pada tanggal 13 Mei 2024, total kerugian negara akibat proyek ini mencapai Rp. 1.157.087.853.322 (satu triliun seratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua puluh dua rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

– Rp 7.901.437.095 untuk kerugian negara dalam pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Sigli – Bireuen – dan Kuta Blang – Lhoksumawe – Langsa Besitang pada tahun anggaran 2015.

– Rp 1.118.586.583.905 untuk kerugian negara dalam pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.

– Rp 30.599.832.322 untuk kerugian negara dalam pekerjaan review design pembangunan jalur kereta api antara Besitang – Langsa.

“Tim penyidik juga telah menyita sejumlah aset berupa 36 bidang tanah dan bangunan milik 7 tersangka yang tersebar di Aceh, Medan, Jakarta, dan Bogor dengan total luas mencapai 1.6 hektar,” ujar Harli.

“Aset-aset ini disita untuk keperluan pembuktian hasil kejahatan dan pemulihan kerugian negara,” sambungnya.

Komentar