JAM-Pidum Setujui 4 Kasus Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice

JurnalPatroliNews  – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui empat pengajuan penyelesaian perkara narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif.

Keputusan tersebut diambil dalam ekspose yang dilakukan secara virtual pada Senin, 7 Oktober 2024.

Keempat perkara yang disetujui untuk diselesaikan dengan pendekatan restorative justice melibatkan sejumlah tersangka dari berbagai daerah, dengan rincian sebagai berikut:

  1. Tersangka Ahmad Syarip dari Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, yang diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1), dan Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. Tersangka I Widiah Kameliah alias Widia, Tersangka II Iman Badriansyah alias Toke Jangan, dan Tersangka III Sudirman alias Yudas dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1), Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Tersangka I Dewi Puspita Igirisa alias Dewi dan Tersangka II Defris Triswandi Igirisa alias Hapit dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, yang diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  4. Tersangka I Abd. Rahman Hiola alias Pablo dan Tersangka II Rafli Rahman alias Aco dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pohuwato, yang juga diduga melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Keputusan untuk menyetujui permohonan keadilan restoratif ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, di antaranya:

  • Hasil pemeriksaan laboratorium yang menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika.
  • Berdasarkan penyidikan dengan metode “know your suspect,” para tersangka tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna akhir (end user).
  • Para tersangka tidak tercatat sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
  • Hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa para tersangka dikategorikan sebagai pecandu, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika.
  • Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi, atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, didukung dengan surat keterangan resmi dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
  • Para tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.

“JAM-Pidum telah memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif,” kata Asep.

Proses ini merujuk pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021, yang mengatur penyelesaian perkara penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Keputusan ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam mendukung pendekatan yang lebih humanis bagi para pengguna narkotika yang dikategorikan sebagai korban, dengan tetap memegang prinsip penegakan hukum yang adil dan bijaksana,” ujarnya.

Komentar