JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Hal tersebut disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Jumat (12/29/2024).
Berikut rincian putusan dan langkah hukum yang diambil:
1. Tamron alias Aon
- Putusan Majelis Hakim: Penjara 8 tahun, uang pengganti sebesar Rp3,59 triliun subsidair 5 tahun penjara, dan denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang Bukti: Sebagian dikembalikan kepada terdakwa dan pihak ketiga sesuai putusan pengadilan.
- Biaya Perkara: Rp5.000.
Atas putusan ini, terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
2. Kwanyung alias Buyug
- Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang Bukti: Sesuai tuntutan JPU, kecuali aset khusus yang dikembalikan kepada terdakwa.
- Biaya Perkara: Rp5.000.
Terdakwa dan penasihat hukumnya juga menyatakan pikir-pikir.
3. Hasan Tjie
- Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang Bukti: Sesuai tuntutan JPU.
- Biaya Perkara: Rp5.000.
Pihak terdakwa dan penasihat hukum menyatakan pikir-pikir.
4. Achmad Albani
- Putusan Majelis Hakim: Penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
- Barang Bukti: Sesuai tuntutan JPU, kecuali aset khusus yang dikembalikan kepada terdakwa.
- Biaya Perkara: Rp5.000.
Terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Alasan Banding JPU
JPU memutuskan mengajukan banding karena putusan pengadilan dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Majelis Hakim dianggap tidak mempertimbangkan secara mendalam dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh tindakan para terdakwa, serta besarnya kerugian negara yang mencapai angka fantastis.
“Kami mengupayakan langkah banding untuk memastikan keadilan, terutama terkait dampak lingkungan dan kerugian negara yang besar,” ujar Kapuspenkum.
Keputusan ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam memastikan pertanggungjawaban para terdakwa atas kerugian negara dan dampak negatif yang dirasakan masyarakat luas.
Komentar