Kasus Impor Gula 2015-2016, Kejagung Periksa Saksi Kunci

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., melalui keterangan tertulis pada Senin (16/12/2024).

Saksi yang diperiksa berinisial HG, yang diketahui merupakan pemilik CV Sumber Kencana. Keterlibatan HG berkaitan dengan proses penyidikan atas kasus yang menyeret nama Tersangka TTL dan sejumlah pihak lainnya. Pemeriksaan ini diharapkan memberikan informasi tambahan untuk mengurai lebih jauh dugaan praktik korupsi yang terjadi dalam proyek importasi gula tersebut.

Kasus ini mencuat dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mekanisme impor gula di Kementerian Perdagangan, yang disinyalir menyebabkan kerugian negara dalam jumlah signifikan. Penyelidikan mendalam terus dilakukan oleh Kejaksaan untuk memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

“Proses pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dari upaya pembuktian. Langkah ini dilakukan untuk mengungkap alur kejadian dan memperkuat dakwaan terhadap tersangka dalam perkara ini,” ujar Harli Siregar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih terus menggali fakta-fakta dan mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap lebih jauh skema yang diduga terjadi dalam kasus yang melibatkan pengelolaan importasi gula. Perkembangan selanjutnya dari kasus ini akan terus dipantau sebagai bagian dari komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia.

Komentar