JurnalPatroliNews – Palembang – Kejaksaan Tinggi (KejatI) Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa setiap proses hukum terkait tindak pidana korupsi di wilayahnya dilakukan atas perintah dan di bawah kendali langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., dalam keterangan rilis pada Senin (10/3/2025).
Dalam lanjutan rilis sebelumnya, tepatnya pada 6 Februari 2025, Kejati Sumsel mengungkap perkembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah proyek Jalan Tol Betung-Tempino Jambi tahun 2024. Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Banyuasin telah menetapkan dua tersangka, yakni HA, Direktur PT Sentosa Mulia Bahagia (SMB), serta AM, yang berperan dalam mengurus kelengkapan dokumen ganti rugi tanah proyek tol tersebut.
Pada Senin (10/3/2025), tim penyidik Kejari Musi Banyuasin, dengan dukungan Tim Intelijen Kejati Sumsel, melakukan upaya paksa terhadap HA untuk diperiksa sebagai tersangka. Setelah diamankan dan dibawa ke Kejati Sumsel, HA menolak menjalani pemeriksaan. Oleh karena itu, pihak kejaksaan segera mengambil tindakan tegas dengan menahan HA berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Banyuasin Nomor: PRINT-389/L.6.16/Fd.1/03/2025. HA akan ditahan selama 20 hari, mulai 10 hingga 29 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1A Pakjo Palembang.
Modus Operandi: Pemalsuan Dokumen untuk Ganti Rugi Tanah
Penyidik mengungkapkan bahwa HA dan AM diduga memalsukan dokumen berupa Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah di Desa Peninggalan dan Desa Simpang Tungkal. Dokumen tersebut digunakan untuk mengklaim ganti rugi lahan proyek tol Betung-Tempino Jambi.
Padahal, berdasarkan pengumuman resmi Panitia Pengadaan Tanah Nomor 285/500.16.06/X/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan Pengumuman Nomor 343/500.16.06/XII/2024 tanggal 6 Desember 2024, tanah tersebut bukanlah milik HA.
Kasus ini menjadi sorotan karena dugaan pemalsuan dokumen dalam proyek infrastruktur strategis nasional. Kejaksaan memastikan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya hukum dan keadilan.
Komentar