Tindakan ini kemudian dilaporkan oleh HB sebagai pelanggaran yang merugikan organisasi. Penyidik telah mengumpulkan sejumlah bukti awal dan memanggil saksi-saksi terkait untuk memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
Pasal yang Berpotensi Dikenakan
Kasus ini kemungkinan melibatkan Pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan dan penggelapan dalam jabatan, dengan dugaan dana yang diselewengkan mencapai Rp1,77 miliar. Proses verifikasi keterangan saksi dan terlapor masih terus berlangsung untuk memastikan kebenaran dugaan penggelapan ini.
HCB, yang kini diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua Umum PWI dan anggota PWI Jaya, resmi dicopot oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat melalui SK Nomor 50/VII/DK/PWI-/P/SK-SR/2024 tertanggal 16 Juli 2024.
Reaksi dari Indonesia Journalist Watch (IJW)
Menanggapi penundaan kehadiran HCB, Ketua Indonesia Journalist Watch (IJW), KH. Yusuf Rizal, SH, MH, menyatakan bahwa IJW akan mendorong polisi untuk melakukan pemanggilan paksa jika HCB tiga kali berturut-turut tidak memenuhi panggilan.
“Kalau HCB tidak menghargai panggilan hukum, IJW meminta aparat bertindak tegas. Ini menyangkut integritas proses hukum, dan kami akan kawal proses ini sampai tuntas hingga HCB diproses lebih lanjut,” ujar Yusuf Rizal.
IJW juga menyatakan akan memberi cap pada HCB sebagai pimpinan PWI terburuk sepanjang masa dan siap mengawal proses hukum ini hingga selesai. (**)
Komentar