Kasus TPPU, Dua Kakak Rita Widyasari Dipanggil KPK

JurnalPatroliNews – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Saksi pertama yang dipanggil KPK adalah kakak sulung Rita, Silvi Agustina.

“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RIW,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 18 Agustus 2020.

Sedangkan satu saksi lainnya adalah kakak ipar Rita, Endri Erawan. Endri diketahui juga merupakan CEO klub sepak bola, Mitra Kukar.

KPK menetapkan Rita menjadi tersangka TPPU, bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. KPK menduga mereka melakukan perbuatan menempatkan, mentransfer dan membelanjakan uang hasil korupsi untuk menyamarkan asal usul duit tersebut.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka TPPU, Rita lebih dulu divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dalam kasus suap dan gratifikasi. Pengadilan menyatakan Rita terbukti menerima suap RP 6 miliar dari pengurusan izin tambang, dan gratifikasi senilai Rp 110 miliar terkait pemohon izin dan rekanan proyek.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi, Khairudin yang juga pernah menjadi staf Rita Widyasari, dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta selama 8 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

(lk/*)