Kejagung Dalami Kasus Jiwasraya, Lima Saksi Diperiksa

JurnallPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada periode 2008-2018.

Pada Kamis, 13 Februari 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut.

Kelima saksi yang diperiksa berasal dari berbagai posisi strategis di Jiwasraya dan lembaga terkait, yakni YR, yang pernah menjabat sebagai Kasi Kas dan Bank Jiwasraya (2012-2018); SS, mantan Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Perencanaan Korporasi (2015); CS, eks Kepala Bagian Keuangan Divisi Keuangan dan Akuntansi (2018); AFR, mantan Ketua Bapepam-LK (2006-2011); serta AW, mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Jiwasraya (2014-2018).

Menurut Kejagung, pemeriksaan ini bertujuan untuk menguatkan bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka IR, yang diduga terlibat dalam skandal pengelolaan dana investasi Jiwasraya.

“Kami terus mendalami berbagai aspek dalam kasus ini untuk memastikan pertanggungjawaban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat,” ujar Kapuspenkum Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum, dalam pernyataan resminya.

Kasus Jiwasraya merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai triliunan rupiah akibat investasi yang tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini demi kepastian hukum dan pemulihan keuangan negara.

Komentar