JurnalPatrolINews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Senin (10/2/2025), penyidik memeriksa dua saksi yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
Dua saksi yang diperiksa adalah LS, Direktur PT ATD Makmur Mandiri, serta AHS, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Perusahaan PT Timah Tbk pada 2018 hingga 2019. Pemeriksaan keduanya dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara ini, yang salah satu tersangkanya adalah korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Modus Operandi dalam Dugaan Korupsi
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam tata niaga timah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Sejumlah perusahaan diduga terlibat dalam praktik ilegal yang melibatkan manipulasi izin, pengelolaan produksi yang tidak transparan, hingga pengalihan hasil tambang secara tidak sah.
Komentar