JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya memberikan klarifikasi terkait isu yang beredar mengenai dugaan oplosan pada bahan bakar minyak (BBM) Pertamax RON 92 milik Pertamina.
Isu ini mencuat setelah adanya temuan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah serta produk kilang Pertamina.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini sebenarnya telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga 2023. Oleh karena itu, ia menegaskan bahwa kejadian ini bukanlah insiden yang baru terjadi.
“Dari hasil penyelidikan, ditemukan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan standar RON 92. Namun, dalam kontraknya, nilai oktan yang diterima justru lebih rendah, misalnya RON 88. Artinya, ada ketidaksesuaian antara barang yang diterima dengan harga yang dibayarkan,” ungkap Harli.
Saat ini, Kejagung masih terus menelusuri lebih lanjut dan berkonsultasi dengan para ahli guna menelaah lebih dalam terkait ketidaksesuaian tersebut.
“Namun, karena kejadian ini berlangsung pada rentang 2018-2023, penting bagi kami untuk menyampaikan kepada publik bahwa ini merupakan temuan hukum yang telah terjadi di masa lalu,” tambahnya.
Selain itu, penyelidikan masih dilakukan guna menentukan apakah praktik ini terjadi secara kontinu sepanjang periode tersebut atau hanya terjadi di tahun-tahun tertentu.
“Kami juga mengikuti perkembangan dari media serta pernyataan resmi dari pihak Pertamina. Secara fakta, sesuai spesifikasi saat ini, tidak ditemukan pelanggaran. Oleh karena itu, perlu dibedakan antara fakta hukum yang sedang diselidiki dengan kondisi BBM yang beredar sekarang,” lanjutnya.
Di lain pihak, PT Pertamina Patra Niaga dengan tegas membantah tuduhan bahwa Pertamax RON 92 merupakan BBM oplosan.
Pelaksana Tugas Harian (PTH) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra, memastikan bahwa Pertamax yang dijual kepada masyarakat telah memenuhi standar spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami pastikan bahwa informasi yang menyebutkan Pertamax sebagai BBM oplosan itu tidak benar. Kami tidak melakukan praktik seperti itu,” ujar Ega saat berbicara di Gedung DPR RI pada Rabu (26/2/2025).
Namun, ia mengakui bahwa Pertamax RON 92 memang mengalami proses injeksi blending, yakni penambahan aditif dan pewarna untuk meningkatkan kualitasnya.
“Fasilitas injeksi blending yang kami gunakan bertujuan untuk menambahkan aditif dan pewarna, yang justru meningkatkan performa bahan bakar,” jelasnya.
Lebih lanjut, Ega menerangkan bahwa penambahan aditif dalam Pertamax bertujuan untuk mencegah korosi serta menjaga kebersihan mesin kendaraan.
“Aditif ini berfungsi sebagai deterjen untuk menjaga kebersihan mesin, serta meningkatkan performa akselerasi kendaraan agar pengemudi merasakan pengalaman berkendara yang lebih ringan dan nyaman,” pungkasnya.
Komentar