Kejagung Lakukan Pemeriksaan Saksi ‘YY’ Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 (satu) orang saksi yang terkait kasus dugaan korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023.

Hal ini disampaikan, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Jakarta, Kamis (27/6/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023,” ujar Harli.

Adapun, tim penyidik JAM-Pidsus memeriksa saksi berinisial ‘YY’ terkait perkara korupsi importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana tahun 2020 s/d 2023  atas nama tersangka RD dan tersangka RR.

“Saksi yang diperiksa berinisal YY selaku Staf Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perijinan dan Fasilitas pada Kanwil DJBC Riau, terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR,” jelas Harli.

Harli pun menambahkan, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar