JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang berlangsung dari tahun 2010 hingga 2022.
Informasi tersebut disampaikan oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, dalam keterangan tertulis yang diterima oleh JurnalPatroliNews, Rabu (21/8/2024).
“Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa satu orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 hingga 2022,” ujar Harli Siregar.
Saksi yang diperiksa berinisial RSQ, yang menjabat sebagai Assistant Manager Refining Service di PT Antam Tbk. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas yang melibatkan tersangka HN dan beberapa orang lainnya.
Menurut Harli, pemeriksaan terhadap saksi RSQ dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam kasus tersebut sekaligus melengkapi berkas perkara yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung untuk mengungkap tuntas kasus korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan komoditi emas selama kurun waktu lebih dari satu dekade.
Komentar