JurnalPatroliNews – Jakarta – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO) terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). Kali ini, tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung memeriksa tiga orang saksi di kasus ini.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, saksi pertama yakni R selaku Analis Perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag).
“Diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade,” kata Ketut kepada awak media, Jakarta, Jumat (13/5/2022).
Kemudian, DR selaku Fasilitator Perdagangan pada Kemendag. Ia diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade.
“P selaku Fasilitator Perdagangan pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait saksi sebagai orang yang melakukan proses penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) di Kementerian Perdagangan RI melalui sistem inatrade,” ujar Ketut.
Pemeriksaan saksi ini kata Ketut, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.
Dalam kasus izin ekspor ini, Kejagung menetapkan empat tersangka. Mereka adalah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) SM, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas PTS.
Komentar