Kejagung Periksa 10 Orang Saksi Terkait Korupsi Komoditi Emas

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait komoditi emas.

Dr.Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, dalam keterangan rilisnya, mengungkapkan, 10 orang saksi sedang diperiksa oleh tim penyidik JAM-Pidsus, di Jakarta, Jumat (12/6/24).

“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 10 (sepuluh) orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022,” kata Harli.

“Adapun kesepuluh orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID,” sambungnya.

Harli menyebut, kedelapan orang saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, yaitu:

MA selaku Pensiunan Karyawan PT Antam Tbk.

MHD selaku General Manager Unit Bisnis Pertambangan Emas (UBPE) Pongkor/Senior Manager Marketing Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2015 s/d 2017 PT Antam Tbk.

PRW selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s/d saat ini.

APA selaku Finance Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode Desember 2014 s/d 31 Maret 2015.

IM selaku Treasury Manager PT Antam Tbk periode 2018 s/d saat ini.

MAK selaku Trading and Services Bureau Head UBPP LM PT Antam Tbk.

ML selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2010 s/d 2011.

IW selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2019.

YTN selaku Manager Finance UBPP LM PT Antam Tbk periode 2022 s/d saat ini.

FR selaku General Trading & Manufactory Senior Officer UBPP LM PT Antam Tbk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar