Kejagung Periksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga saksi terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020-2023.

Hal Ini disampaikan, oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (16/7/24).

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Harli menambahkan 3 saksi yang diperiksa adalah, FM selaku Analisis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Dirjen Bea Cukai, HDC selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan II, dan MCR selaku Kepala Seksi Pengelolaan Basis Data Direktorat IKC,” kata Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.

Komentar