JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Ketiga saksi yang diperiksa masing-masing berinisial MJR, nahkoda kapal yang diduga merupakan milik dari salah satu tersangka berinisial AR; AS, sopir pribadi dari tersangka MS; serta LWP, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda pada Biro Hukum Kementerian Perdagangan.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya intensif Kejaksaan Agung dalam mengungkap praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan. Tim penyidik mendalami sejauh mana keterlibatan para saksi terhadap dugaan suap yang melibatkan tersangka utama WG dan pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah ini juga bertujuan memperjelas alur aliran dana dan komunikasi yang terjadi dalam proses penanganan perkara tersebut.
Kejaksaan menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, demi menegakkan supremasi hukum dan keadilan.
Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi lain pun masih terbuka kemungkinan dilakukan dalam waktu dekat.
Komentar