Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, dengan memeriksa 3 orang saksi.

Hal ini diungkapkan, Dr. Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterang tertulis, Jakarta, Kamis (30/5/24).

”Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023, atas nama Tersangka RD,” ujar Ketut.

“Adapun ketiga saksi yang diperiksa tim penyidik berinisal JIA selaku Direktur Utama PT SMIP, TA selaku Pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai, dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai,” tambah Ketut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Komentar