JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik di Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Senin (24/3/2025), tim penyidik memeriksa empat saksi guna memperkuat pembuktian dalam kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menyampaikan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya untuk mengungkap alur dugaan tindak pidana yang terjadi selama periode yang diselidiki.
Empat saksi yang dipanggil antara lain ART, Direktur PT Tinindo Inter Nusa; IP, Branch Manager Bank Mandiri KCP Jakarta Sudirman Plaza; PAN, Legal PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Region V/Jakarta 3; serta JM, Direktur PT Gading Orchard. Mereka diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan korupsi yang menyeret Tersangka Korporasi Refined Bangka Tin dan beberapa pihak lainnya.
Menurut Kejagung, pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan perkara, serta memastikan bahwa seluruh bukti yang dibutuhkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan sejumlah pihak dari berbagai sektor, termasuk perusahaan besar yang bergerak dalam industri pertambangan.
Penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam skandal ini, termasuk potensi kerugian negara akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dalam tata niaga timah. Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, publik menantikan perkembangan lebih lanjut terkait penanganan kasus ini, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru yang terlibat dalam dugaan korupsi di sektor pertambangan timah.
Komentar