Kejagung Periksa 5 Orang Saksi Perkara Tol Japek

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 5 (lima) orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

Hal ini disampaikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Dr. Febrie Adriansyah dalam keterangan rilis yang diterima redaksi pada Rabu, (21/8/24).

“Adapun kelima orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Febrie.

Lanjut, Febrie menambahkan kelima saksi yang diperiksa yaitu: SKN selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2015 s.d. 2017, MWRS selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2017 s.d. 2018, DD selaku Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel periode 2015 s.d. 2016, AS selaku Manager Market Research and Department PT Krakatau Steel periode 2017 s.d. 2019, dan YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.


Komentar