Kejagung Periksa 5 Saksi Soal Dugaan Korupsi Importasi Gula

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa lima saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyidikan perkara atas nama tersangka TTL dan kawan-kawan.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).

Kelima saksi yang diperiksa adalah DA, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Medan; WA, Kepala KPPBC TMP B Gresik; CU, Kepala Subdirektorat Impor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; MTD, Kepala KPPBC TMP A Marunda; dan YW, Tim Kerja Pengembangan Kawasan Tanaman Tebu dan Pemanis Lain di Kementerian Pertanian.

“Kelima saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi importasi gula tersebut,” ungkap Harli.

Kasus ini berfokus pada dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses impor gula yang melibatkan berbagai pihak, termasuk pejabat di kementerian terkait. Pemeriksaan saksi diharapkan dapat mengungkap modus operandi dan aliran dana dalam kasus ini.

Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan perkara ini secara transparan guna menegakkan hukum dan meminimalisir kerugian negara. Kasus dugaan korupsi importasi gula ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi di sektor perdagangan.

Komentar