Kejagung Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula PT SMIP

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung, melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa enam saksi terkait dugaan korupsi impor gula oleh PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) periode 2020-2023.

Hal Ini disampaikan, oleh Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis kepada JurnalPatroliNews di Jakarta, Senin (2/7/24).

Example 300x600

Adapun keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 s/d 2023 atas nama Tersangka RD dan Tersangka RR.

“Harli menambahkan 6 saksi yang diperiksa adalah, RT selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tahun 2017, IRY selaku Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai DJBC/Kepala Kanwil DJBC Riau periode 18 Agustus 2017 s/d 11 Juni 2019, NAA selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, GFBB selaku Staf P2 pada DJBC Pusat, PS selaku Tim Monsus 2023 pada DJBC Pusat, dan AFR selaku Tim Monsus 2023 pad DJBC Pusat,” kata Harli.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” sambungnya.

Komentar