JurnalPatroliNews – Jakarta – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit sejumlah bank daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (Sritex) terus bergulir di Kejaksaan Agung RI. Pada Senin, 2 Juni 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tujuh orang saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Para saksi yang dimintai keterangan berasal dari berbagai latar belakang dan jabatan strategis di perusahaan maupun lembaga terkait. Mereka antara lain:
- HP, Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jawa Tengah
- DP, Pengurus CV Prima Karya
- AZ, mantan Legal Tim di Hadiputranto Hadinoto & Partners (2007–2017)
- LW, Direktur PT Adikencana Mahkota Buana
- APS, Direktur PT Yogyakarta Textile
- IKL, Direktur Utama sejumlah perusahaan tekstil seperti PT Sinar Pantja Djaja, PT Biratex Industri, dan PT Primayuda Mandiri Jaya
- AH, Direktur PT Perusahaan Dagang
Ketujuh saksi diperiksa dalam rangka pengumpulan alat bukti terkait dugaan korupsi pemberian kredit yang dilakukan oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan anak-anak usahanya.
“Pemanggilan ini bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dalam kasus dengan tersangka ISL dan kawan-kawan,” ujar Harli Siregar.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar dan tiga bank daerah sekaligus. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengungkap secara menyeluruh potensi kerugian negara dan dugaan permainan dalam pencairan fasilitas kredit.
Komentar