JurnalPatroliNews – Jakarta,- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tujuh saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated pada ruas Cikunir-Karawang Barat.
Hal ini disampaikan Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, melalui keterangan tertulis, di Jakarta, hari Kamis (26/9/24).
Proyek pembangunan Tol Jakarta-Cikampek tersebut termasuk pekerjaan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Adapun, lanjut Harli, tujuh orang saksi yang diperiksa tim jaksa penyidik JAM PIDSUS, adalah MJM selaku Kasi Administrasi Kontrak Proyek Japek II Elevated periode 2018 s.d. 2020, SBN selaku Site Administrator Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2020 s.d. Maret 2022, LSN selaku Senior Vice President Infrastruktur II PT Waskita Karya periode 2021, HW selaku Function Head Operational/General Manager PT Acset Indonusa, DM selaku Site Contract Claim Manager Proyek Japek II Elevated periode November 2018 s.d. Juni 2021, HA selaku Site Engineering and Contract Manager Proyek Japek II Elevated periode April 2017 s.d. Juli 2020, dan AK selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode 2021 s.d. 2022.
Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan atas nama tersangka DP, dalam dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan tersebut.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi berkas perkara,” terangnya.
Tim penyidik terus menggali informasi guna mengungkap keterlibatan para pihak dalam kasus ini, yang diharapkan dapat memberikan kejelasan atas dugaan penyimpangan yang terjadi dalam proyek strategis tersebut.
Komentar