Kejagung Periksa 7 Saksi Tipikor Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melakukan langkah signifikan dalam pengusutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor energi nasional.

Pada Kamis, 10 April 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H. memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero).

Kasus ini melibatkan struktur tata niaga dari tahun 2018 hingga 2023 yang mencakup Pertamina sebagai holding, Sub Holding, dan para Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS).

“Ketujuh saksi diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan atas nama Tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya yang telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka,” kata Febrie.

Berikut identitas para saksi yang menjalani pemeriksaan:

  1. MHD – Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM.
  2. RF – Manager Operasional M&E PT Orbit Terminal Merak.
  3. PJ – Manager Trading Support PT Pertamina Patra Niaga.
  4. RSA – Senior Account Manager I Government Sales PT Pertamina Patra Niaga.
  5. EHS – Senior Account Manager III Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
  6. IK – Senior Account Manager I Mining Industry Sales PT Pertamina Patra Niaga.
  7. AB – Vice President Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina (Persero).

Pemeriksaan terhadap ketujuh saksi ini dilakukan untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan distribusi produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara secara signifikan.

Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, para saksi diminta memberikan informasi mendalam mengenai alur distribusi, mekanisme transaksi, hingga kebijakan strategis yang diterapkan selama periode tersebut.

Hal ini termasuk kerja sama dengan pihak KKKS serta pengelolaan pasokan oleh Sub Holding Pertamina dan unit-unit terkait.

“Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan terhadap tersangka yang telah ditetapkan,” demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Hingga kini, penyidik JAM PIDSUS terus menggali berbagai bukti pendukung untuk menuntaskan perkara ini. Pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak terkait juga dijadwalkan dalam waktu dekat, sebagai komitmen Kejaksaan dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor strategis energi nasional.

Komentar