JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia terus mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh sejumlah bank pembangunan daerah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usahanya.
Melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), sembilan orang saksi diperiksa pada Rabu (28/5/2025) untuk mendalami keterlibatan dan alur pemberian kredit yang diduga melanggar ketentuan hukum.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex, yang kini tengah dalam sorotan hukum atas nama tersangka ISL dkk.
Berikut daftar sembilan saksi yang diperiksa dalam proses penyidikan tersebut:
BFW, mantan Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI tahun 2020, SLDR, mantan Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng tahun 2018–2020, PRM, Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah tahun 2020, RNL, Pimpinan Grup Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten tahun 2020, BK, Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2017, DN, Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) tahun 2015, UK, Account Officer Korporasi 1 PT Bank Jawa Barat dan Banten, VSD, Corporate Credit Manager PT Bank Jawa Barat dan Banten, NA, Direktur Komersial dan UMKM PT Bank Jawa Barat dan Banten.
Fokus Pemeriksaan: Dugaan Penyimpangan Prosedur Kredit
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, pemeriksaan terhadap para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang tengah disusun oleh tim penyidik. Para saksi ini diduga mengetahui, terlibat, atau bertanggung jawab dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya, yang kini tengah dipertanyakan legalitas serta kepatuhannya terhadap regulasi keuangan.
Kasus ini mengemuka karena dugaan adanya pelanggaran prosedur perbankan, termasuk potensi penyimpangan dalam penilaian kelayakan debitur, penjaminan kredit, hingga pencairan dana. PT Sritex, yang selama ini dikenal sebagai perusahaan tekstil besar dalam negeri, kini menjadi pusat perhatian karena diduga menerima kredit dalam jumlah signifikan dari berbagai bank pemerintah daerah tanpa prosedur analisis risiko yang memadai.
Kejaksaan Serius Usut Skandal Kredit
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini, yang disinyalir merugikan keuangan negara dan mencerminkan lemahnya pengawasan serta tata kelola perbankan di sejumlah BUMD sektor keuangan.
“Pemeriksaan saksi-saksi ini sangat penting untuk mengurai benang merah dari dugaan korupsi yang terjadi dalam pemberian kredit. Kami memastikan bahwa proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan bebas intervensi,” ujar sumber internal dari JAM PIDSUS.
Perkembangan perkara ini mendapat perhatian publik karena menyangkut dana publik yang dikelola bank-bank daerah. Apabila terbukti bersalah, para pihak yang terlibat tidak hanya akan menghadapi sanksi pidana, namun juga berisiko pada pemulihan aset dan kerugian negara.
Pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan akan dilakukan dalam beberapa waktu ke depan, termasuk kemungkinan pemanggilan tambahan terhadap pihak-pihak lain yang terkait secara langsung atau tidak langsung dalam proses pemberian kredit kepada PT Sritex.
Komentar