JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung kembali mengambil langkah serius dalam pengusutan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), Sub Holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dalam periode 2018 hingga 2023.
Pada Senin, 14 April 2025, sebanyak sembilan orang saksi diperiksa oleh tim jaksa penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS). Pemeriksaan ini dilakukan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, dan bertujuan untuk memperkuat alat bukti serta melengkapi pemberkasan perkara yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
Sembilan saksi tersebut berasal dari berbagai posisi strategis di sektor energi, khususnya di lingkungan Pertamina dan Kementerian ESDM. Mereka di antaranya adalah:
- WCP, Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Perizinan Minyak di Direktorat Pembinaan Kementerian ESDM,
- AB, Vice President Crude & Product Trading & Commercial ISC PT Pertamina,
- PA, VP Production Planning & Monitoring PT Kilang Pertamina Internasional (periode 2022–sekarang),
- DDKD, Assistant Manager Crude Oil Domestic Supply PT KPI (hingga 1 September 2022),
- BDT, Manager Crude and Product Logistic Operasional PT KPI,
- AS, Senior Manager Planning & Controlling ISC/PT KPI (2021),
- MW, Manager Planning & Controlling ISC PT KPI (2020),
- BRI, Treasury Integrated Supply Chain (ISC),
- dan satu lagi MW, yang juga menjabat posisi serupa di tahun 2020.
Dugaan korupsi yang diselidiki Kejagung berkaitan erat dengan pengelolaan distribusi, perizinan, serta tata niaga minyak mentah dan produk kilang dalam tubuh Pertamina dan anak usahanya. Kasus ini disebut memiliki potensi kerugian negara yang signifikan.
Hingga kini, Kejagung belum mengungkap secara rinci materi pemeriksaan terhadap para saksi. Namun, langkah ini menunjukkan bahwa proses penyidikan terhadap kasus yang menyeret sejumlah petinggi sektor energi nasional ini terus bergulir dengan intensitas tinggi.
Komentar