Kejagung Periksa 9 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah di Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung RI melalui jajaran Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sembilan saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan PT Pertamina (Persero), subholding, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk periode 2018 hingga 2023.

Hal tersebut disampaikan Febrie Adriansyah Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), pada Selasa, (29/04/25).

Kesembilan saksi yang diperiksa antara lain:

  1. AW, Assistant Manager Procurement di PT Pamapersada Nusantara Group
  2. DM, Kepala Divisi Akuntansi di SKK Migas
  3. NRL, Staf Keuangan PT Pertamina (Persero)
  4. AS, VP Shared Service Center PT Pertamina (Persero)
  5. NBL, Manajer Akuntansi Pajak PT OTM
  6. BS, Bagian Treasury PT Kilang Pertamina Internasional
  7. LVT, Senior Manager di PT Kilang Pertamina Internasional
  8. SR, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional
  9. MUA, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Pertamina International Shipping

“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi dokumen penyidikan atas kasus yang menjerat Tersangka YF dan beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Fokus penyidikan Kejaksaan adalah dugaan penyimpangan dalam manajemen minyak mentah dan distribusi produk kilang di tubuh Pertamina dan afiliasinya selama lima tahun terakhir.

Komentar