Kejagung Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Suap Perkara di PN Jakarta Pusat

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi yang mencuat dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Pada Jumat, 9 Mei 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa dua saksi penting.

Dua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial ESL, pemilik Ivan Motor, serta LSI, pejabat struktural yang menjabat sebagai Kepala Subbagian Kepegawaian, Organisasi, dan Tata Laksana di lingkungan PN Jakarta Pusat.

Pemeriksaan terhadap ESL dan LSI dilakukan guna mendalami keterkaitan mereka dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk tersangka utama berinisial WG dan kawan-kawan. WG sendiri diduga menjadi salah satu aktor sentral dalam praktik suap terkait pengurusan perkara di pengadilan.

Menurut keterangan resmi dari Kejagung, pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua saksi ini bertujuan memperkuat alat bukti sekaligus melengkapi berkas penyidikan. Hal ini menjadi bagian dari langkah hukum untuk menelusuri secara menyeluruh pola-pola korupsi yang terjadi dalam tubuh peradilan.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan akuntabel. Penegak hukum juga terus menelusuri aliran dana, pihak penerima suap, serta mekanisme yang digunakan untuk memengaruhi jalannya penanganan perkara di pengadilan.

Perkembangan penyidikan ini menambah daftar panjang perkara korupsi yang menyeret aparat hukum, khususnya di lembaga peradilan. Kasus ini juga membuka ruang evaluasi terhadap integritas dan pengawasan internal di lingkungan pengadilan.

Pihak Kejaksaan berjanji akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada publik secara berkala seiring dengan proses hukum yang berjalan.

Komentar