Kejagung Periksa Saksi ‘LA’ Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali melanjutkan proses penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di tubuh PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Pada Rabu (9/4), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., memeriksa satu orang saksi terkait pengelolaan keuangan dan investasi perusahaan pelat merah tersebut.

“Saksi yang diperiksa berinisial LA, yang diketahui menjabat sebagai Staf Saham di PT Bumi Nusa Jaya Abadi. Pemeriksaan dilakukan dalam rangka pendalaman penyidikan perkara yang menjerat tersangka berinisial IR, terkait dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya pada sejumlah perusahaan selama periode 2008 hingga 2018,” kata Febrie.

Pemeriksaan saksi ini dilakukan guna menguatkan alat bukti yang telah dikumpulkan oleh tim penyidik serta melengkapi berkas perkara yang tengah disusun.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus Jiwasraya akan terus berjalan hingga tuntas, termasuk dengan menggali lebih dalam keterlibatan pihak-pihak terkait, baik dari kalangan internal perusahaan maupun mitra investasi eksternal.

“Pemanggilan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT Jiwasraya,” demikian bunyi pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kasus Jiwasraya sempat menyita perhatian publik karena besarnya kerugian negara yang ditimbulkan, yang mencapai triliunan rupiah. Skandal ini melibatkan investasi bermasalah pada saham-saham berisiko tinggi dan tidak sesuai dengan prinsip kehati-hatian.

Hingga saat ini, beberapa tersangka telah diproses hukum, dan penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar potensi keterlibatan aktor lainnya, termasuk korporasi yang diduga menjadi tempat penempatan dana investasi Jiwasraya secara tidak sah.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan menyelamatkan kerugian negara dari skandal keuangan terbesar dalam sejarah industri asuransi di Indonesia tersebut.

Komentar