JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.
Tiga saksi yang dimintai keterangan masing-masing berinisial BM, pegawai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; EI, sopir Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat; serta IS, yang diketahui merupakan istri dari tersangka ASB.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan suap dalam penanganan kasus atas nama tersangka WG dan kawan-kawan di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Menurut keterangan resmi Kejaksaan Agung, langkah ini diambil untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang sedang dalam proses hukum.
Upaya Kejaksaan Agung ini mencerminkan komitmen penegakan hukum yang tegas terhadap praktik korupsi, terutama di lingkungan peradilan. Kasus suap yang melibatkan aparat pengadilan dinilai mencederai integritas lembaga peradilan, sehingga proses hukum yang transparan dan akuntabel menjadi tuntutan utama masyarakat. Pemeriksaan saksi diharapkan mampu membuka keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Komentar