Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

JurnalPatroliNews –  Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol JapekII Elevated.

Hal ini disampaikan, Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, kepada JurnalPatroliNews, Senin (30/9/24).

“Tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Harli.

Lanjut, Harli menyebut, tiga orang saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proyek tersebut berinisial, HR selaku Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI periode 2020/Ketua Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Desain Tol Japek II Elevated periode 2015 s.d. 2019, YA selaku Sekretaris Panitia Pengadaan Jasa Pemborongan, Jasa Konsultan Pengawasan Teknik, Jasa Konsulan Management Konstruksi Jasa Konsultan Pengendalian Mutu Independent, dan JSW selaku Direktur Utama PT Virama Karya.

“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka DP. Proyek tersebut mencakup pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Harli.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka DP.



Komentar