JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated.
Hal ini disampaikan, Dr.Harli Siregar, S.H., M.Hum., Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, dalam keterangan tertulis, kepada JurnalPatroliNews, Rabu (09/10/24).
“Tim penyidik JAM PIDSUS memeriksa tiga orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ujar Harli.
Lanjut, Harli menyebut, tiga orang saksi yang diperiksa memiliki peran penting dalam proyek tersebut berinisial, AI selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jassamarga,YM selaku Kepala Proyek Japek II Elevated periode Desember 2016 s.d. Desember 2017, dan PKW selaku Sekretaris Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Persetujuan Laik Fungsi Tol Japek II Elevated periode Agustus 2020.
“Ketiga saksi diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan tersangka DP. Proyek tersebut mencakup pembangunan ruas Cikunir-Karawang Barat serta on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” ungkap Harli.
Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat tersangka DP.
Komentar