JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan sembilan orang tersangka beserta barang bukti kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Proses penyerahan tanggung jawab hukum tersangka dan barang bukti (tahap II) tersebut merupakan bagian dari penanganan perkara korupsi yang melibatkan anak perusahaan Pertamina, subholding, serta sejumlah kontraktor kerja sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023.
Sembilan orang tersangka dalam perkara ini adalah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Rangkaian Modus Korupsi
Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan serius dalam proses pengadaan, pengangkutan, serta pengelolaan kilang dan produk minyak mentah. Tersangka RS, misalnya, diduga mengatur data kebutuhan impor secara tidak akurat dalam rapat internal, sehingga menimbulkan pembengkakan biaya pembelian bahan bakar.
Sementara EC, MK, dan DW diduga berperan aktif dalam manipulasi tender, penyusunan harga dasar (base price) yang tidak efisien, hingga pengondisian pemenang tender. Tersangka lainnya, termasuk GRJ dan MKAR, disebut-sebut terlibat dalam penyalahgunaan wewenang dalam penyewaan fasilitas penyimpanan (storage) tanpa prosedur lelang yang sah.
Adapun YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS) dan beberapa tersangka lainnya disebut menjalin kerja sama fiktif yang melanggar ketentuan pengadaan dalam pengangkutan crude oil dan produk kilang.
Penahanan dan Lokasi Rutan
Seluruh tersangka telah resmi ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Penahanan dilakukan di sejumlah rumah tahanan, antara lain Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Rutan Klas I Salemba, Rutan Kejari Jakarta Selatan, hingga Rutan KPK Jakarta Timur.
Barang Bukti Fantastis
Selain para tersangka, Kejaksaan Agung juga menyerahkan sejumlah barang bukti signifikan dalam perkara ini. Di antaranya adalah uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika ditotal bernilai miliaran rupiah, emas batangan seberat 225 gram, berbagai perangkat digital seperti laptop dan flashdisk, serta sejumlah dokumen dan perangkat lunak terkait kegiatan usaha.
Tak kalah mencengangkan, penyidik juga menyita dua bidang tanah luas berikut bangunan bernilai tinggi yang diduga terkait langsung dengan perkara, yakni:
- Tanah seluas 31.921 m² dengan Sertifikat HGB No. 119 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
- Tanah seluas 190.684 m² dengan Sertifikat HGB No. 32 atas nama PT Orbit Terminal Merak.
Dakwaan Segera Dilimpahkan
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyusun surat dakwaan untuk kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kejagung memastikan proses hukum terhadap kasus besar ini akan dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Komentar