Modus Korupsi Impor Gula Terungkap, Dua Pejabat Ditahan

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan tanggung jawab dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah TTL dan CS, yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan kewenangan dalam importasi gula pada Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Modus Operandi Dugaan Korupsi Berdasarkan hasil penyidikan, Tersangka TTL diketahui telah:

  • Menerbitkan Surat Pengakuan Impor/Persetujuan Impor Gula Kristal Mentah (GKM) kepada sembilan perusahaan gula swasta tanpa melalui Rapat Koordinasi antar Kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
  • Memberikan izin impor GKM untuk diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP) kepada perusahaan yang seharusnya hanya mengolah gula rafinasi, bukan GKM.
  • Mengeluarkan izin importasi GKM pada 2015 saat produksi dalam negeri GKP mencukupi, menyebabkan kelebihan pasokan di pasar.
  • Memerintahkan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) untuk melakukan pengadaan GKP dengan cara bekerja sama dengan produsen gula rafinasi, padahal sebelumnya Tersangka CS dan sembilan perusahaan gula swasta telah menyepakati pengaturan harga jual gula kepada PT PPI, yang kemudian dijual kembali kepada distributor dengan harga di atas Harga Patokan Petani (HPP).

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp578 miliar sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI.

Proses Hukum dan Penahanan Pasca serah terima tahap II, Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka:

  • Tersangka TTL ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
  • Tersangka CS ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk jangka waktu yang sama.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saat ini, tim Jaksa Penuntut Umum tengah menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat guna proses persidangan lebih lanjut.

Komentar