Kejagung Sita Aset PT Orbit Terminal Merak Terkait Kasus Dugaan Korupsi Minyak Mentah Pertamina

JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah aset milik PT Orbit Terminal Merak (OTM) dalam pengusutan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero), Subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Langkah penyitaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 59 tanggal 24 Oktober 2024, Penetapan Pengadilan Negeri Serang Nomor 32 tanggal 10 Juni 2025, serta Surat Perintah Penyidikan Nomor 157 tanggal 10 Juni 2025.

Aset yang Disita

Dalam proses hukum ini, sejumlah aset strategis milik PT OTM yang disita oleh tim penyidik antara lain:

  1. Sebidang tanah seluas 31.921 meter persegi dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 119 atas nama PT OTM.
  2. Sebidang tanah seluas 190.694 meter persegi dengan SHGB Nomor 32 atas nama PT OTM, yang di atasnya berdiri infrastruktur penting berupa:
    • 5 tangki berkapasitas 22.400 kilo liter (kL),
    • 3 tangki kapasitas 20.200 kL,
    • 4 tangki kapasitas 12.600 kL,
    • 7 tangki kapasitas 7.400 kL,
    • 2 tangki kapasitas 7.000 kL,
    • Dermaga (Jetty) 1 dengan daya tampung maksimal 133.000 metrik ton,
    • Dermaga (Jetty) 2 dengan daya tampung maksimal 20.000 metrik ton,
    • Satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bernomor 34.42414.

Pertimbangan Hukum dan Operasional

Menurut penyidik, aset-aset tersebut memiliki hubungan langsung dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik, baik sebagai alat, hasil, maupun sarana dari kejahatan. Oleh karena itu, penyitaan dinilai sebagai langkah yang diperlukan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian negara.

Namun demikian, penyidik juga mempertimbangkan pentingnya peran OTM dalam rantai distribusi dan pemasaran minyak, khususnya untuk wilayah sebagian Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan bagian barat. Demi menjaga stabilitas pasokan energi dan kelancaran operasi, seluruh kegiatan operasional PT OTM untuk sementara waktu diserahkan pengelolaannya kepada PT Pertamina Patra Niaga selaku BUMN yang memiliki otoritas dan kapasitas dalam pengelolaan sektor tersebut.

Penyerahan pengelolaan ini akan dilakukan oleh tim penyidik melalui koordinasi dengan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI guna memastikan proses hukum berjalan seiring dengan kelangsungan fungsi vital objek usaha yang disita.

Langkah penyitaan ini menjadi bagian dari upaya menyeluruh Kejaksaan Agung dalam membongkar praktik korupsi di sektor energi nasional, sekaligus mengamankan aset negara yang berpotensi besar dalam menunjang kedaulatan energi nasional.

Komentar