Kasus Korupsi Minyak Mentah Pertamina, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) serta subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.

Dua tersangka yang ditetapkan, yakni MK, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta EC, VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Penetapan ini berdasarkan hasil ekspose perkara yang menyimpulkan adanya cukup bukti terkait keterlibatan keduanya.

MK ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor TAP-19/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-19/F.2/Fd.2/02/2025, sedangkan EC melalui Surat Penetapan Nomor TAP-20/F.2/Fd.2/02/2025 dan Surat Perintah Penyidikan PRIN-20/F.2/Fd.2/02/2025.

Modus Operandi dan Kerugian Negara

Penyidik menemukan bahwa para tersangka diduga melakukan serangkaian praktik yang merugikan keuangan negara, di antaranya:

  • Manipulasi Harga Impor: MK dan EC, dengan persetujuan tersangka lain berinisial RS, membeli bahan bakar dengan spesifikasi RON 90 atau lebih rendah, namun membayarnya dengan harga setara RON 92.
  • Blending Ilegal: MK memerintahkan EC untuk mencampurkan RON 88 (premium) dengan RON 92 (pertamax) di Terminal Orbit Merak yang dikelola oleh pihak swasta, lalu menjualnya dengan harga RON 92.
  • Pembelian dengan Metode Tidak Transparan: Pengadaan impor minyak yang seharusnya dilakukan melalui metode pemilihan langsung (term) justru dilakukan dengan sistem penunjukan langsung (spot), menyebabkan harga beli lebih tinggi dari seharusnya.
  • Mark-Up Biaya Pengiriman: MK dan EC juga diduga mengetahui serta menyetujui penggelembungan biaya pengiriman minyak yang dilakukan oleh YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, yang menyebabkan pembayaran fee ilegal sebesar 13%–15% kepada pihak tertentu.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

  1. Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun
  2. Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun
  3. Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun
  4. Kerugian kompensasi pada 2023: Rp126 triliun
  5. Kerugian subsidi BBM pada 2023: Rp21 triliun

Penahanan Tersangka

Setelah diperiksa kesehatannya dan dinyatakan sehat, penyidik melakukan penahanan terhadap kedua tersangka selama 20 hari ke depan. MK dan EC ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah penahanan yang diterbitkan pada 26 Februari 2025.

Pasal yang Dilanggar

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung masih terus mengembangkan penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus ini.

Komentar