JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018–2023. Pada Senin (24/3/2025), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., mengungkapkan bahwa pemeriksaan para saksi bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi yang memiliki keterkaitan dalam kasus ini untuk memperjelas alur dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi,” ujar Harli dalam keterangan resminya.
Adapun enam saksi yang diperiksa adalah:
- BD, Manager Crude and Product Logistic Operation PT Kilang Pertamina Internasional.
- AAB, Head of Commercial and Operation Pertamina International Marketing & Distribution Pte. Ltd (PMD) tahun 2021.
- RW, VP Procurement and Asset Management PT Pertamina International Shipping.
- NB, Manager Finance PT Orbit Terminal Merak.
- HB, Direktur Pemasaran & Niaga PT Pertamina (Persero) tahun 2014.
- EED, Koordinator Harga Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.
Penyidikan atas kasus ini terus berlanjut, dengan fokus pada dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan negara. Kejagung menegaskan akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait demi menegakkan hukum secara transparan dan akuntabel.
Komentar