Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PT Timah Tbk

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. Pada Selasa (18/3/2025), penyidik memeriksa tiga orang saksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik ilegal dalam pengelolaan komoditas timah di Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., dalam keterangannya menjelaskan bahwa saksi yang diperiksa masing-masing berinisial HWL, seorang wiraswasta, SS yang juga berprofesi sebagai wiraswasta, serta WH yang bekerja sebagai buruh harian lepas. Ketiga saksi ini diperiksa dalam rangka menggali lebih dalam keterlibatan berbagai pihak, termasuk tersangka korporasi Refined Bangka Tin beserta pihak terkait lainnya.

Dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga timah ini disinyalir telah merugikan negara dalam jumlah yang signifikan. Modus yang digunakan dalam praktik ini antara lain diduga melibatkan manipulasi izin usaha pertambangan, pengelolaan hasil tambang yang tidak sesuai prosedur, serta transaksi keuangan yang mencurigakan. Penyidik tengah menelusuri aliran dana yang berpotensi mengarah pada tindak pidana pencucian uang.

Pemeriksaan terhadap tiga orang saksi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Agung dalam mengumpulkan bukti tambahan guna memperkuat pembuktian kasus. Penyidik juga berkomitmen untuk mengungkap aktor-aktor utama yang diduga terlibat dalam skema korupsi tata niaga timah ini.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pengusutan kasus ini dilakukan secara transparan dan profesional guna menegakkan supremasi hukum serta memberantas praktik korupsi yang telah merugikan perekonomian negara, khususnya di sektor pertambangan.

Komentar