Kejaksaan Agung Periksa 10 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Minyak Mentah PT Pertamina

JurnalPatroliNewsJakarta, — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali melanjutkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi yang membelit tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).

Pada Senin (5/5), sepuluh orang saksi dari berbagai entitas strategis dipanggil dan diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).

Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya penguatan alat bukti atas kasus yang melibatkan tersangka YF dan beberapa pihak lainnya. Perkara ini mencakup dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang, yang terjadi dalam kurun waktu 2018 hingga 2023, dan melibatkan Pertamina sebagai holding, sub-holding, serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Adapun sepuluh saksi yang diperiksa antara lain:

  1. SIP, Chatering and Operation Executive di PT Pertamina International Shipping PTE LTD, Singapura
  2. MR, Manajer Keuangan/Treasury PT Pertamina International Shipping PTE LTD, Singapura
  3. SA, Manager Tonnage Management PT Pertamina International Shipping
  4. DS, Managing Ship Chatering PT Pertamina International Shipping (2022–2023)
  5. EP, Manager Ship Chatering PT Pertamina International Shipping (2021)
  6. FM, perwakilan dari PT British Petroleum
  7. AS, VP Tonnage Management & Service PT Pertamina International Shipping (2022–2023)
  8. AN, Manager Treasury PT Pertamina Patra Niaga
  9. MD, Direktur PT Global Maritim Industri
  10. DRW, Direktur PT Tanker Total Pasifik

Para saksi ini dimintai keterangan untuk mengklarifikasi alur pengelolaan dan distribusi minyak mentah maupun produk kilang, termasuk dalam aspek perencanaan, pengadaan, dan aktivitas keuangan perusahaan yang diduga menjadi celah penyimpangan.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina dan jaringannya,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung dalam pernyataan resmi.

Kasus ini menjadi salah satu fokus penyidikan JAM PIDSUS mengingat nilai strategis sektor energi nasional dan potensi kerugian negara yang ditimbulkan. PT Pertamina, sebagai BUMN yang memegang peran vital dalam penyediaan energi nasional, diharapkan menjalankan prinsip tata kelola yang akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.

Keterlibatan perusahaan-perusahaan afiliasi dan mitra internasional seperti PT Pertamina International Shipping PTE LTD (berbasis di Singapura) hingga perusahaan swasta nasional menandakan luasnya jejaring bisnis yang tengah diselidiki oleh penyidik.

Hingga kini, Kejaksaan belum mengumumkan jumlah pasti kerugian negara maupun rincian lebih lanjut mengenai modus operandi dari dugaan penyimpangan tersebut. Namun, penyidik menegaskan bahwa setiap informasi yang diberikan oleh para saksi akan dikaji untuk memperjelas peran masing-masing pihak dan mengurai mata rantai potensi tindak pidana yang terjadi.

Proses hukum masih terus berjalan, dan Kejaksaan Agung berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan, profesional, dan sesuai hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi maupun tersangka akan terus dilakukan dalam waktu dekat.

Komentar