JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mengintensifkan penyidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Pada Jumat (23/5), Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa sepuluh orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyidikan terhadap kasus yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, termasuk Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) selama periode 2018 hingga 2023. Kasus ini menjerat sejumlah pihak, termasuk tersangka berinisial YF dan kawan-kawan.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai perusahaan yang memiliki hubungan kerja dengan Pertamina, baik sebagai bagian dari struktur internal maupun mitra eksternal. Kesepuluh saksi tersebut adalah:
- VE, Senior Executive Secretary PT Mahameru Kencana Abadi;
- DU, Sekretaris Grup Mahameru;
- DS, Direktur Qiltaking Merak tahun 2013;
- FE, Contract Principal PT Triess Contractors Indonesia (2022–2025);
- HP, VP Supply & Distribution PT Pertamina Patra Niaga;
- FA, VP Supply & Distribution Direktorat Pemasaran PT Pertamina tahun 2018;
- MUS, Project Management PT Pertamina International Shipping (PIS);
- KMSN, VP Strategic Planning and Development;
- AB, Procurement Officer PT PIS;
- AFU, Sr. Chartering Officer CFF & Gas tahun 2023.
Menurut siaran resmi dari Kejaksaan Agung, pemeriksaan para saksi dilakukan guna memperkuat alat bukti serta melengkapi berkas perkara. Langkah ini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga merugikan negara dan mengganggu integritas tata kelola energi nasional.
Pihak Kejaksaan belum mengungkapkan secara detail peran masing-masing saksi dalam dugaan korupsi ini. Namun, kehadiran pejabat dari berbagai lini, mulai dari pengadaan, distribusi, hingga perencanaan strategis, mengindikasikan kompleksitas kasus yang tengah dibongkar.
Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan. Penelusuran alur tata kelola, kontrak, serta distribusi minyak dan produk kilang menjadi fokus utama penyidik dalam mengungkap praktik penyimpangan yang terjadi selama lima tahun terakhir.
Kasus ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung dalam upaya memperbaiki tata kelola sektor energi dan mendorong akuntabilitas di tubuh BUMN strategis seperti Pertamina.
Komentar