Kejaksaan Agung Periksa 11 Saksi Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah PT Pertamina

JurnalPatroliNewsJakarta — Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018 hingga 2023.

Pada Senin, 28 April 2025, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa 11 orang saksi terkait perkara tersebut.

Sebelas saksi yang diperiksa antara lain:

  1. HG, Direktur Keuangan PT Adaro Minerals Indonesia.
  2. CMS, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian ESDM.
  3. ISR, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
  4. DU, Staf Fungsi Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional.
  5. HA, Manager Non Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2020.
  6. EED, Koordinator Harga Bahan Bakar pada Dirjen Migas Kementerian ESDM.
  7. EAA, Manager Mining PT Pertamina Patra Niaga periode 2018–2020.
  8. STH, Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
  9. DS, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
  10. EP, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.
  11. MR, Panitia Pengadaan/Tim Tender PT Pertamina International Shipping.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan perkara dugaan korupsi yang menyeret nama tersangka YF dan sejumlah pihak lainnya.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi dari Kejaksaan Agung.

Kasus ini menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar. Penanganan perkara ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam mengusut tuntas dugaan korupsi di sektor strategis energi nasional.

Komentar