Kejaksaan Agung Periksa 3 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Proyek Tol Japek II Elevated

JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Tol Japek) II Elevated.

Pemeriksaan saksi ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Dr. Febrie Adriansyah, dalam keterangan pers yang diterima, redaksi JurnalPatroliNews, pada Rabu (16/10/2024).

Proyek yang menjadi sorotan meliputi ruas Cikunir-Karawang Barat, termasuk pembangunan on/off ramp di Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.

“Ketiga saksi yang diperiksa adalah YM, Direktur Utama PT Berkah Bersama Ciherang; EAG, Direktur Utama PT Waagner Biro Indonesia; dan AT, Direktur Operasi PT Mitra Tata Abadi Bersama,” kata Febrie.

Mereka dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan korupsi yang melibatkan Tersangka DP, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan mendalam terhadap potensi kerugian negara yang timbul dari dugaan penyimpangan dalam proses pembangunan dan desain proyek Tol Japek II Elevated tersebut,” ujarnya.

Komentar