JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada JurnalPatroliNews pada Selasa, (10/9/24).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” kata Febrie.
Lanjut, Febrie menambahkan 4 saksi yang diperiksa yaitu: SM selaku Branch Operation Manager PT Bank Mandiri Cabang Graha Rekso, AH selaku Product Logistic Management Manager pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, GAG selaku Operation Senior Manager PT Antam Tbk, dan PWT selaku General Manager Logam Mulia Business PT Antam Tbk periode April 2022 s.d saat ini.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
Komentar