JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada JurnalPatroliNews pada Selasa, (17/9/24).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” kata Febrie.
Lanjut, Febrie menambahkan 4 saksi yang diperiksa yaitu: ABF selaku Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, KPN selaku pihak swasta, IS selaku Karyawan PT Antam Tbk, dan HBA selaku Kepala Divisi Treasury PT Antam Tbk.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
Komentar