JurnalPatroliNews – Jakarta,- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 4 orang saksi perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan komoditi emas yang terjadi pada rentang waktu 2010 hingga 2022.
Hal ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., dalam keterangan resmi kepada JurnalPatroliNews pada Rabu, (18/9/24).
“Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022 atas nama Tersangka HN dkk,” kata Febrie.
Lanjut, Febrie menambahkan 4 saksi yang diperiksa yaitu: MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk tahun 2009 s.d. 2011, AK selaku Eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk, BW selaku Mantan Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk tahun 2011 s.d. 2014, dan HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk tahun 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutupnya.
Komentar