JurnalPatroliNews – Jakarta – Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung, terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero).
Pada Rabu (28/5), enam orang saksi diperiksa untuk memperkuat bukti dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara secara signifikan.
Perkara ini melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang terjadi selama periode 2018 hingga 2023, mencakup PT Pertamina (Persero), Subholding-nya, serta sejumlah Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Saksi-saksi yang diperiksa berasal dari berbagai entitas strategis dalam struktur Pertamina Group.
Adapun enam orang saksi yang dimintai keterangan dalam pemeriksaan hari ini adalah:
CR, menjabat sebagai Vice President Supply & Export PT Pertamina (Persero), NW, Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2018–2024, AW, Asisten Manajer Fungsi Marketing (Gas) PT Pertamina International Shipping (PIS) pada tahun 2023, RW, Vice President Procurement & Asset Manager PT PIS, ID, Manager Product Operation PT Pertamina Patra Niaga (PPN),dan MK, Direktur Human Resource PT PPN.
Menurut keterangan resmi dari Kejaksaan Agung, seluruh saksi diperiksa dalam rangka penyidikan kasus yang telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk berinisial YF dkk. Pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali informasi yang berkaitan dengan proses pengelolaan, distribusi, serta potensi penyimpangan dalam bisnis minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina selama lima tahun terakhir.
Fokus Kasus: Tata Kelola Minyak Mentah
Perkara yang ditangani ini mencakup potensi korupsi dalam kegiatan pengadaan dan distribusi minyak mentah serta produk kilang di bawah pengelolaan PT Pertamina (Persero) dan entitas turunannya. Kasus ini dianggap strategis mengingat posisi Pertamina sebagai BUMN energi terbesar di Indonesia yang memiliki peran vital dalam sektor minyak dan gas nasional.
Penyidikan juga menjangkau keterlibatan berbagai subholding dan KKKS yang selama ini menjadi mitra dalam pengelolaan sumber daya minyak mentah. Kejaksaan menduga terdapat penyimpangan prosedur dan pengambilan keputusan yang menyebabkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan merusak tata kelola korporasi.
Langkah Progresif Kejaksaan
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi kunci ini menjadi bagian dari upaya Kejaksaan Agung untuk memperkuat pembuktian di pengadilan serta melengkapi berkas perkara para tersangka. Pemeriksaan lanjutan dan pemanggilan pihak-pihak lain masih terbuka, seiring dengan upaya pendalaman kasus yang dilakukan secara menyeluruh.
“Langkah ini merupakan bagian penting dalam proses pembuktian hukum, sekaligus bentuk keseriusan Kejaksaan dalam menangani perkara korupsi yang menyangkut aset dan sumber daya negara,” ujar pejabat internal JAM PIDSUS.
Kasus dugaan korupsi ini menjadi sorotan publik, mengingat menyangkut sektor strategis dan keterlibatan sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Pertamina. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional demi menjamin akuntabilitas BUMN dan menjaga kepercayaan publik.
Komentar