JurnalPatroliNews – Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero).
Hari ini, tim penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa delapan orang saksi yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut.
Delapan saksi yang diperiksa berasal dari berbagai lini dan anak usaha Pertamina, termasuk Sub Holding dan mitra Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yang aktif dalam kegiatan niaga dan pengelolaan minyak selama periode 2018 hingga 2023.
Berdasarkan informasi resmi yang diterima, kedelapan saksi tersebut adalah:
- CR, yang pernah menjabat sebagai Manager MAD dan Manager Crude Trading pada Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2016–2017.
- AA, dari bagian pengadaan barang dan jasa (Procurement) di PT Pertamina (Persero).
- ZF, yang menjabat sebagai Key Account dari perusahaan Pama Persada dan PWP.
- AAT, staf keuangan di PT JMN pada tahun 2023.
- AA, karyawan dari anak usaha Pertamina, PT Pertamina Patra Niaga.
- HR, menjabat sebagai Vice President Chartering di PT Pertamina International Shipping.
- DB, Direktur Operasi di PT Kilang Pertamina Internasional.
- LSH, Manager Supply Chain Monitoring & Deviation Management.
Pemeriksaan terhadap mereka dilakukan dalam rangka mengumpulkan keterangan tambahan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi berkas perkara yang menjerat tersangka berinisial YF dan pihak lainnya.
“Seluruh saksi yang dipanggil hari ini kami periksa secara menyeluruh untuk mendalami keterlibatan masing-masing dalam proses tata kelola minyak mentah dan produk turunannya di lingkungan Pertamina dan afiliasi bisnisnya,” ujar salah satu sumber di Kejagung yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan korupsi ini berkaitan dengan praktik pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan berpotensi merugikan negara. Pemeriksaan dilakukan terhadap kegiatan pengadaan, distribusi, hingga penjualan minyak mentah yang berada di bawah pengawasan Sub Holding dan para mitra KKKS, yang sejatinya memiliki peran strategis dalam sektor energi nasional.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional dan transparan, serta tidak akan ragu menindak siapapun yang terbukti terlibat dalam skema pelanggaran hukum ini.
“Pemeriksaan ini bukan yang terakhir. Ke depan, kami akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang relevan, baik dari internal Pertamina maupun eksternal yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan,” lanjutnya.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut perusahaan energi milik negara yang memiliki posisi penting dalam penyediaan energi nasional. Publik pun berharap pengusutan kasus ini dapat mengungkap aktor-aktor utama yang terlibat, sekaligus memberikan efek jera.
Dengan berlangsungnya pemeriksaan ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk memberantas praktik korupsi di sektor strategis seperti energi, sekaligus memperkuat integritas tata kelola BUMN.
Komentar